Hendri Lamo Angkat Bicara: Ada Apa Dengan PN Tivikor Palu Pembacaan Vonis Dua Kali Ditunda

    Hendri Lamo Angkat Bicara: Ada Apa Dengan PN Tivikor Palu Pembacaan Vonis Dua Kali Ditunda

    PALU-Sulteng - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palu Sulawesi Tengah kembali menunda pembacaan vonis Empat (4) Orang Terdakwa kasus dugaan pe jujurlanggaran pengadaan kapal fiber di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Tolitoli TA, 2019.

    Dari informasi yang berhasil di himpun media ini, seharusnya pada sidang pembacaan agenda putusan tanggal 18 Mei 2022 dengan agenda Replik dari Penuntut Umum, selanjutnya Majelis Hakim Tipikor PN Palu menunda persidangan tanggal 6 Juni 2022 dengan agenda pembacaan Putusan.

    Akan tetapi pada tanggal 6 Juni 2022 sidang kembali dilanjutkan dengan Agenda Pembacaan Putusan, dan "lagi lagi seperti ada yang di tunggu, " ?? pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Tipikor PN Palu kembali di tunda pada  tanggal 16 Juni 2022 dengan alasan putusan belum siap.

    Perlu diketahui dari empat orang terdakwa, tiga orang diantaranya di tuntut melanggar pasal 2 UU Tipikor dengan tuntutan pidana penjara 6 tahun. Dan satu terdakwa Muhajidin dituntut dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan.

    Sehubungan dengan itu semua, ketua LSM Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Sulawesi Tengah Hendri Lamo, SE akhirnya angkat bicara, Terjadinya  dua kali penundaan pembacaan putusan yang dilakukan oleh Majelis Hakim Tipikor PN Palu, patut di pertanyakan "Ada apa sebenarnya yang terjadi dengan majelis Hakim".

    "Jika hanya terkait alasan putusan belum siap itu sah sah saja, akan tetapi jika penundaan dilakukan hingga dua kali dengan rens waktu yang cukup lama terhitung sejak tanggal 18 Mei hingga 16 Juni 2022 jelas itu "Sangat luar biasa lamanya" ungkap Hendri Lamo.

    Ia menambahkan penundaan  pembacaan putusan dua kali yang dilakukan oleh Majelis Hakim dengan "alasan belum siap, " mulai terbangun berbagai "Asumsi Serta Opini" dikalangan masyarakat sehingga patut diduga kuat adanya permainan mata dengan terdakwa.

    "Jika kecurigaan itu terbukti, dan Asumsi dan Opini masyarkat nantinya jadi kenyataan, bisa jadi tingkat kepercayaan masyarakat yang ingin mencari keadilan di pengadilan akan sirna, akibat di rusaki segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab, " Bebernya.

    "Saya meminta kepada Lembaga-lembaga anti rasuah dalam hal ini Kepolisian dan kejaksaan, serta komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi secara ketat jelang pembacaan putusan kasus dugaan pelanggaran pengadaan kapal fiber di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Tolitoli TA, 2019, " pungkasnya.

    Sekedar informasi, bahwa kejaksaan Negeri Tolitoli saat ini kembali melakukan penyelidikan terkait pengadaan kapal pada tahun 2018 oleh dinas kelautan dan perikanan kabupaten Tolitoli.

    Dalam penyelidikan kali ini diketahui bahwa pengadaan kapal tahun 2018 ternyata masih merupakan seorang Rekanan (Kontraktor) yang sama, yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di pengadilan negeri Palu.***

    PALU
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    Ciptakan Situasi Lalin Yang Kondusif, Kapolres...

    Artikel Berikutnya

    Pejabat Itu adalah Pelayan, Bukan Untuk...

    Berita terkait